Tunaikan Kewajiban jika Ingin Mendapatkan Hak
Baik
suami atau istri hendaknya mengetahui bahwa disamping mereka mempunyai
hak, pada diri mereka juga terdapat kewajiban yang harus dilaksakan.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengingatkan kepada suami istri untuk
menunaikan kewajiban sebagaimana mereka berdua menginginkan hak.
{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ } [البقرة: 228]
Artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” QS. Al Baqarah: 228.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
إِنِّي
لَأَتَزَيَّنُ لِامْرَأَتِي كَمَا تَتَزَيَّنُ لِي، وَمَا أُحِبُّ أَنْ
أَسْتَنْظِفَ كُلَّ حَقِّي الَّذِي لِي عَلَيْهَا فَتَسْتَوْجِبَ حَقَّهَا
الَّذِي لَهَا عَلَيَّ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ:" وَلَهُنَّ
مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ"
“Sesungguhnya
aku benar-benar berhias untuk istriku sebagaimana ia berhias untukku,
aku tidak ingin mengambil seluruh hakku yang aku miliki atasnya maka ia
akan meminta haknya yang ia miliki atasku, karena Allah ta’ala
berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak sebagaimana ia mempunyai kewajiban dengan cara yang ma’ruf.”
Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata:
أَيْ
لَهُنَّ مِنْ حُسْنِ الصُّحْبَةِ وَالْعِشْرَةِ بِالْمَعْرُوفِ عَلَى
أَزْوَاجِهِنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ من الطاعة فيما أوجبه عليهن
لأزواجهن
“Maksudnya
yaitu mereka memiliki hak yaitu berupa perlakuan dan hubungan yang baik
dari para suaminya sebagaimana mereka mempunyai kewajiban yaitu taat
kepada suami mereka.”
Ada lagi yang berpendapat, bahwa maknanya adalah para istri memiliki hak atas suaminya yaitu suami mereka tidak menyakiti mereka sebagaimana hal itu juga merupakan kewajiban dari para istri terhadap suaminya.”
Ada lagi yang berpendapat, bahwa maknanya adalah para istri memiliki hak atas suaminya yaitu suami mereka tidak menyakiti mereka sebagaimana hal itu juga merupakan kewajiban dari para istri terhadap suaminya.”
Berkata Ibnu Zaid rahimahullah:
تَتَّقُونَ اللَّهَ فِيهِنَّ كَمَا عَلَيْهِنَّ أَنْ يَتَّقِينَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيكُمْ
“Kalian
(Para suami) bertakwa kepada Allah dalam perihal istri-istri mereka
sebagaimana mereka (para istri) mempunyai kewajiban yaitu bertakwa
kepada Allah dalam perihal kalian.” Lihat kitab Tafsir Al Qurthuby.
Berkata Ibnu Jarir Ath Thabary rahimahullah: Adh Dhahhak rahimahullah berkata:
إذا أطعن الله وأطعن أزواجهن، فعليه أن يُحسن صحبتها، ويكف عنها أذاه، ويُنفق عليها من سَعَته.
“Jika
mereka (para istri) taat kepada Allah dan para suami mereka, maka wajib
bagi suami untuk berkelakuan baik kepadanya, tidak menyakitinya dan
menafkahinya sesuai dengan keluasan rezekinya.”
Sebagian lagi berkata:
ولهن على أزواجهن من التصنع والمواتاة مثل الذي عليهن لهم من ذلك.
“Dan
mereka (para istri) memiliki hak atas suami mereka berupa bersikap yang
dibaikkan dan ketaatan sebagaimana mereka (para istri) mempunyai
kewajiban yang dilakukan untuk suaminya.”
Dan pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabary rahimahullah:
Dan pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabary rahimahullah:
(أن الذي على كل واحد منهما لصاحبه من ترك مضارته مثل الذي له على صاحبه من ذلك). ، ثم قال :
“Bahwa
yang wajib dilakukan oleh setiap dari keduanya untuk pasangannya adalah
tidak menyakiti salah satu diantara keduanya kepada pasangannya.”
Beliau juga berkata:
(
وقد يحتمل أن يكون كل ما على كل واحد منهما لصاحبه داخلاً في ذلك .. فلكل
واحد منهما على الآخر من أداء حقه إليه مثل الذي عليه له ، فيدخل حينئذ في
الآية ، ما قاله الضحّاك وابن عباس وغير ذلك).
“Dan
terkadang setiap kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap dari
keduanya masuk di dalam ayat ini seluruhnya, maka setiap salah satu dari
keduanya harus menunaikan kewajiban atas pasangannya seperti hak yang
mereka miliki, jadi ketika itu masuklah di dalam ayat apa yang
disebutkan oleh Adh Dhahhak dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma
serta yang lainnya.” Lihat kitab Tafsir Ath Thabary.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa istri mempunyai hak atas suami.
عَنْ
عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ آخَى النَّبِىُّ - صلى
الله عليه وسلم - بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ
سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً .
فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ
لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ
طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا
بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ
ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ
يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ
سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ
لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ -
صلى الله عليه وسلم - فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى
الله عليه وسلم - « صَدَقَ سَلْمَانُ » .
Artinya: “Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mempersaudarakan antara Salman dan Abu Ad Darda, lalu Salman
mengunjungi Abu Ad Darda, Salman melihat Ummu Ad Darda dalam keadaan
kusut, lalu Salman bertanya kepadanya: “Ada apa denganmu?”, ia menjawab:
“Saudaramu Abu Ad Darda tidak mempunyai keperluan terhadap dunia”, lalu
datang abu Ad Darda dan membuatkan makanan untuknya, lalu ia berkata:
“Makanlah, sesungguhnya aku sedang berpuasa”, Salman menjawab: “Aku
tidak akan makan sampai kamu makan,” maka akhirnya Abu Ad Darda pun
makan, ketika malam Abu Ad Darda bangun untuk shalat, Salman berkata:
“Tidurlah”, lalu Abu Ad Darda pun tidur, kemudian bangun lagi, kata
Salman: “Tidurlah”, ketika di akhir malam, Salman berkata: “Bangunlah
sekarang”, lalu mereka berdua shalat, lalu Salman berkata kepadanya:
“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai atasmu,
istrimu mempunyai hak atasmu, maka berikanlah setiap yang mempunyai hak
sesuai dengan haknya”, lalu Abu Ad Darda mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan perihal itu kepada beliau, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salman telah benar.” HR. Bukhari.
Berkata Al Mubarakfury rahimahullah menjelaskan tentang “Dan istrimu mempunyai hak atasmu”:
وفيه مشروعية تزيين المرأة لزوجها وثبوت حق المرأة على الزوج وحسن العشرة وقد يؤخذ منه ثبوت حقها في الوطء لقوله ولأهلك عليك حقا
“Di
dalam hadits ini terdapat pensyari’atan berhiasnya seorang istri untuk
suaminya dan tetapnya hak istri atas suami serta perlakuan yang baik,
dan juga diambil darinya (sebuah pelajaran yaitu) tetapnya hak istri
dalam persetubuhan, berdasaekan sabdanya: “Dan istrimu mempunyai hak
atasmu.” Lihat kitab Tuhfat Al Ahwadzi.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang “Dan istrimu mempunyai hak atasmu”:
أي تنظر لهم فيما لا بد لهم منه من أمور الدنيا والاخره والمراد بالأهل الزوجه أو أعم من ذلك ممن تلزمه نفقته
Artinya:
“Maksudnya adalah kamu (suami) memperhatikan apa yang mereka miliki
dari apa ang harus mereka dapatkan darinya berupa perkara dunia dan
akhirat, dan maksud dari Al Ahl adalah istri atau lebih luas daripada
itu yaitu siapa yang merupakan di bawah tanggung jawabnya.” Lihat kitab
Fath Al Bary.
Pasangan kalian mempunyai hak sebagaimana ia mempunyai kewajiban…
عَنْ
عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَقَالَ «أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ
عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ أَلاَّ يُوطِئْنَ
فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِى بُيُوتِكُمْ لِمَنْ
تَكْرَهُونَ أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ
فِى كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ»
Artinya: “Berkata ‘Amr bin al Ahwash radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ingatlah
sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian
memiliki hak atas kalian, adapun hak kalian atas istri kalian adalam
mereka tidak mengizinkan seorang yang kalian benci untuk tidur diatas
kasur-kasur kalian, dan tidak mengizinkan seorang yang kalian benci
untuk memasuki rumah-rumah kalian, dan ingatlah hak-hak mereka atas
kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka pada perkara pakaian dan
makanan mereka.” HR. Tirmidzi.
Jika
kalian makan, maka jangan lupa kalian juga punya istri yang wajib
kalian beri makan, jangan makan sendiri dan lupa sama anak istri…
Jika beli pakaian, jangan lupa kalian juga punya istri yang wajib diberi pakaian, jangan hanya ingin berpakaian sendiri….
عَنْ
حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ: أَنْ
تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ
Artinya:
“Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairy meriwayatkan dari bapaknya, beliau
berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak sitri terhadap salah satu dari
kita (para suami),” beliau menjawab: “Kamu memberikan makan kepadanya
jika kamu makan dan memberikan pakaian kepadanya jika kamu berpakaian.”
HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa’ Al
Ghalil, no. 2033.
Bahkan dalam berhubungan intim, jangan ingin nyaman sendirian…pikirkan juga kenyamanan pasangan…
وأخرج
ابن عدي عن قيس بن طلق عن أبيه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
إذا جامع أحدكم أهله فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها ، كما يحب أن يقضي حاجته
Artinya:
“Diriwayatkan oleh Ibnu Ady dari Qais bin Thalq dari bapaknya:
“Diriwaytakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Jika salah seorang dari kalian menggauli istrinya maka janganlah terlalu
tergesa-gesa sampai selesai keperluannya, sebagaiman ia menginginkan
untuk menyelesaikan keperluannya.” HR. Ahmad, tetapi hadits ini
dilemahkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 2010.
Intinya… tunaikan kewajiban jika anda menginginkan hak Anda!!!
Selamat menunaikan…
*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Rabiul Akhir 1433H, Lombok, Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan postkan komentar anda__